KOTA SERANG – Masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan berlangsung mulai Minggu hingga Selasa, 24-26 November 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten menegaskan bahwa segala bentuk kampanye dilarang selama masa tenang tersebut.
Anggota KPU Provinsi Banten, Aas Satibi, menjelaskan bahwa masa kampanye Pilkada akan berakhir pada 23 November 2024, dan masa tenang dimulai keesokan harinya hingga hari pemungutan suara. “Kampanye selesai sampai tanggal 23 November 2024. Masa tenang 24-26 November 2024,” ujar Aas saat dikonfirmasi oleh Kabar Banten terkait aturan masa tenang.
Aas juga menegaskan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam Pilkada, baik pasangan calon, partai politik, pendukung, maupun masyarakat umum, dilarang melakukan kampanye dalam bentuk apapun selama masa tenang. “Semua jenis kampanye dilarang,” tambahnya.
Namun, masa tenang ini dinilai berpotensi menjadi periode rawan pelanggaran. Sebelumnya, laporan Harian Umum Kabar Banten yang terbit pada 14 November 2024 menyebutkan bahwa risiko terjadinya pelanggaran, seperti politik uang dan kampanye terselubung melalui media sosial, cukup tinggi.
Pemerhati Pilkada 2024, Masudi, turut mengungkapkan kekhawatirannya terkait hal ini. “Masa tenang adalah salah satu masa rawan dalam pilkada, karena meskipun sudah diatur tidak dibolehkan melakukan layaknya kampanye dalam bentuk apapun, tetap saja para peserta itu biasa melalui peserta melalui tim pemenangan, relawan dan sejenisnya,” ungkap Masudi.