Pilkada 2024 merupakan salah satu momen penting dalam proses demokrasi di Indonesia, di mana pemilihan kepala daerah akan dilakukan secara serentak di seluruh wilayah. Pelaksanaan Pilkada dijadwalkan pada 27 November 2024, di mana masyarakat akan memilih gubernur, bupati, dan wali kota. Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, penyelenggaraan pemilihan umum, termasuk Pilkada, dilakukan secara serentak untuk memperkuat sistem presidensial dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi.
Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) sangat krusial dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap proses pemilihan. ASN diharapkan untuk tidak terlibat dalam politik praktis, termasuk mendukung calon tertentu atau terlibat dalam kampanye politik.