Bebeja.online – Jaringan Rakyat Untuk Demokrasi dan Pemilu (JRDP), melakukan pembekalan kepada sejumlah relawan pemantau Pilkada 2024 di salah satu rumah makan di Kota Serang, Jumat (14/6/2024). Para relawan itu nantinya akan melakukan pemantauan di semua tahapan Pilkada 2024.
Dikatakan Koordinator JRDP Ukat Saukatudin, langkah itu dilakukan oleh JRDP sebagai bentuk partisipasi aktif elemen masyarakat guna mengawal dan mensukseskan pelaksanaan Pilkada 2024, agar berjalan sesuai dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
Pembekalan ini langkah awal JRDP memberikan pemahaman kepada relawan yang akan melakukan pemantauan di semua tahapan Pilkada 2024. Mulai dari tahapan pemutakhiran data pemilih hingga tahapan rekapitulasi perolehan suara berjenjang,” ujar Ukat ditemui di lokasi kegiatan.
Secara teknis kata Ukat, para relawan tersebut pada hari pemungutan suara 27 November 2024 mendatang, akan ditempatkan di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di Provinsi Banten.
“JRDP akan fokus melakukan pemantauan terhadap segala praktik politik uang, mobilisasi birokrat, dan juga hoaks di Pilkada 2024. Hal itu karena dapat menciptakan persaingan Pilkada yang tidak fair,” lanjut Ukat.
Ukat menyebut, saat ini pihaknya menemukan setidaknya terdapat enam Aparatur Sipil Negara (ASN) yang saat ini tengah melakukan aktivitas politik dan digadang-gadang akan maju di Pilkada 2024. Padahal secara aturan, ASN harus bersikap netral dan tidak boleh melakukan aktivitas politik sebelum mengundurkan diri sebagai ASN.
Ukat menjelaskan, keenam ASN tersebut yaitu Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Kota Serang Wahyu Nurjamil, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Kadisdikpora) Kabupaten Pandeglang Rd Dewi Setiani, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang Maesyal Rasyid, Kasatpol PP Kabupaten Tangerang Agus Suryana, Kadishub Kabupaten Tangerang Ahmad Taupik, dan Asda 1 Provinsi Banten Komarudin.
“Kami mendesak agar ASN tersebut segera mengundurkan diri sebagai ASN. Kami juga mendesak agar penyelenggara Pilkada 2024 menjalankan amanat Undang Undang dengan sebaik-baiknya dan menjaga netralitasnya,” tegasnya.
Terakhir, pasca putusan MK Nomor 183-01-14-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 menjadi preseden buruk bagi pelaksanaan Pemilu 2024 di Provinsi Banten. Hal itu karena MK memerintahkan penyandingan data antara C.Hasil dengan D.Hasil di 120 TPS yang ada di Provinsi Banten. Hal itu karena telah terbukti dan meyakinkan terjadi perubahan perolehan suara DPR RI untuk Dapil 2 bagi partai PDIP.
JRDP menilai hal tersebut bisa terjadi lantaran kurangnya netralitas dan independensi yang dimiliki oleh penyelenggara Pemilu. Sehingga diharapkan hal tersebut tidak terulang kembali di Pilkada 2024 karena bisa mencederai demokrasi di Provinsi Banten.