Menjaga Netralitas: JRDP Minta ASN Banten yang Maju Pilkada Mundur dari Jabatan

KOTA SERANG – Jaringan Rakyat untuk Demokrasi dan Pemilu (JRDP) menyerukan agar aparatur sipil negara (ASN) di Banten yang berencana mengikuti Pilkada 2024 segera mengundurkan diri dari jabatannya. Koordinator Umum JRDP, Ukat Saukatudin, menyebutkan bahwa pihaknya menemukan enam ASN yang akan maju dalam pemilihan tersebut.

“Keenam ASN tersebut tersebar di beberapa kota kabupaten di Provinsi Banten,” ujarnya dalam keterangan kepada TribunBanten.com, Sabtu (1/6/2024).

Ukat menegaskan bahwa ASN harus menjaga netralitas, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Pasal 2 huruf f dan pasal 24 ayat 1 huruf d UU tersebut menegaskan kewajiban ASN untuk tetap netral, dengan sanksi disiplin bagi yang melanggar.

Lebih lanjut, Ukat mengutip Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang melarang PNS mendukung calon kepala daerah, sesuai dengan pasal 5 huruf n. Aturan netralitas ASN juga diperkuat oleh Surat Keputusan Bersama (SKB) 5 lembaga Nomor 2 Tahun 2022 yang ditandatangani oleh Menpan-RB, Mendagri, BKN, KASN, dan Bawaslu RI.

“SKB 5 lembaga mewajibkan ASN bertindak netral dan profesional,” katanya.

Dalam SKB tersebut, ASN dilarang memasang spanduk atau baliho serta melakukan kampanye di media sosial. ASN juga tidak diperkenankan mendekati partai politik atau masyarakat sebagai bakal calon kepala daerah. Pelanggaran ini bisa berujung pada sanksi disiplin berat, sesuai dengan pasal 14 huruf I angka 3 dan 4 PP Nomor 94 Tahun 2021. Bagi ASN yang mendekati partai politik atau masyarakat sebagai bakal calon, sanksi disiplin sedang akan dikenakan, sesuai dengan pasal 10 angka 1 huruf b dan c PP tersebut.

Dengan demikian, Ukat menekankan bahwa ASN yang berencana maju dalam Pilkada 2024 sebaiknya mengundurkan diri dari jabatannya.

“JRDP juga khawatir ASN yang saat ini menduduki jabatan tersebut menyalahgunakan jabatannya dan menekan ASN dibawahnya untuk menyatakan dukungan kepadanya demi kepentingan pribadi untuk memenangkan Pilkada 2024,” ungkapnya.

Selain itu, hal ini juga berpotensi mengganggu kinerja mereka sebagai ASN.

Ukat juga menyoroti beberapa nama ASN yang diduga akan maju dalam Pilkada 2024, termasuk Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Kota Serang Wahyu Nurjamil, dan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Kadisdikpora) Kabupaten Pandeglang Rd Dewi Setiani. Empat ASN lainnya berasal dari Kabupaten Tangerang: Sekda Maesyal Rasyid, Kasatpol PP Agus Suryana, Kadishub Ahmad Taupik, dan Asda 1 Provinsi Banten Komarudin.

“Keempat ASN tersebut sudah terpantau memasang baliho sebagai bakal calon Bupati Tangerang dan terpantau telah melakukan komunikasi atau mengikuti penjaringan bakal calon bupati di parpol,” terangnya.

JRDP mendesak agar ASN-ASN tersebut segera mundur dan meminta BKN/KASN serta Bawaslu untuk menindak tegas pelanggaran yang dilakukan ASN sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami juga mendesak agar BKN/KASN menjatuhkan sanksi disiplin kepada ASN yang telah melanggar ketentuan perundang-undangan dan mendesak agar Bawaslu mengawasi dan menindak ASN yang melakukan pelanggaran,” tandasnya.

Read Previous

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Akan Gelar Seminar Pilkada Damai 2024

Read Next

KPU Tangsel Tingkatkan Partisipasi Pemilih Muda

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Most Popular