DKPP Tegaskan Penyelenggara Pemilu yang Lakukan Pelanggaran Berat Akan Diberhentikan

JAKARTA – Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Heddy Lugito, menegaskan bahwa penyelenggara pemilu yang terbukti melakukan pelanggaran berat dapat diberhentikan dari jabatannya. Hal ini disampaikan Heddy dalam keterangan resminya pada Selasa, 28 Mei 2024.

“Kalau pelanggarannya berat ya sampai diberhentikan. Kalau pelanggarannya ringan, ya peringatan saja,” ujar Heddy.

Meskipun demikian, Heddy menekankan bahwa DKPP tidak mengukur pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) berdasarkan jenis pelanggaran yang dilakukan. DKPP akan fokus pada pokok perkara aduan untuk menentukan sanksi yang tepat bagi penyelenggara pemilu.

“Jadi, tidak melebar ke mana-mana, khusus di itu saja,” tambahnya.

Sebelumnya, efektivitas sanksi yang diberikan DKPP kepada penyelenggara pemilu sempat dipertanyakan. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari, telah tiga kali berturut-turut mendapat sanksi peringatan keras dari DKPP sepanjang 2023-2024.

Heddy kembali menegaskan bahwa putusan DKPP selalu diukur berdasarkan pokok perkara yang diadukan.

“Ya karena kita memutuskan berdasarkan pokok perkara yang diadukan pada waktu itu kan, tingkat derajatnya kita ukur dari itu,” jelasnya.

Ia juga menanggapi keraguan publik mengenai efektivitas sanksi peringatan terakhir yang berkali-kali dijatuhkan kepada Ketua KPU RI.

“Memang publik bertanya-tanya, ini DKPP memberi peringatan terakhir, terakhir, kapan berakhirnya? Ya kalau memang sanksinya cuma di tingkat peringatan terakhir, ya mau apa lagi?” ujar Heddy.

Saat ini, Hasyim Asy’ari kembali menjalani sidang etik setelah diadukan oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) atas dugaan melakukan tindakan asusila.

Sebelumnya, DKPP telah menjatuhkan tiga sanksi kepada Hasyim Asy’ari. Pertama, pada April 2023, terkait kedekatan pribadi Hasyim dengan tersangka kasus korupsi dan Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasnaeni Moein.

Kedua, pada Oktober 2023, karena aturan soal keterwakilan caleg perempuan yang bertentangan dengan UU Pemilu. Ketiga, pada Februari 2024, Hasyim diberi sanksi karena dianggap tidak memberikan kepastian hukum dengan menunda revisi syarat usia capres-cawapres pada Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 saat pendaftaran capres-cawapres sudah berlangsung.

Dengan penegasan ini, DKPP berkomitmen untuk terus menjaga integritas dan profesionalisme penyelenggara pemilu melalui penerapan sanksi yang adil dan tepat berdasarkan pokok perkara aduan.

Read Previous

Ketua Forum Rektor Indonesia Ajak Elemen Kampus Jaga Persatuan Pasca Pemilu

Read Next

Ketua MPR RI: Perpecahan Akibat Pemilu Harus Diatasi dengan Demokrasi Pancasila

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Most Popular