JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 200.2.1/2222/SJ tentang Stabilitas Penyelenggaraan Kegiatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024.
Mendagri melalui SE yang ditujukan kepada gubernur dan bupati/wali kota seluruh Indonesia tersebut, menekankan agar kepala daerah dapat membangun koordinasi lintas pihak dalam menjaga Pilkada 2024 berjalan aman dan damai.
Dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa, ia menjelaskan bahwa para kepala daerah dapat berkoordinasi dengan forum pimpinan daerah, pemangku kepentingan terkait, aparat keamanan yang meliputi TNI dan Polri.
Ia juga mengatakan bahwa unsur lainnya, seperti tokoh agama, tokoh adat, serta tokoh masyarakat lainnya dapat diajak koordinasi.
Menurut dia, upaya tersebut perlu dilakukan dalam rangka menciptakan stabilitas penyelenggaraan pemerintahan, ketertiban umum, dan ketenteraman masyarakat sesuai tugas dan fungsi.
“Sehingga, Pilkada Serentak 2024 terlaksana dengan aman dan damai,” katanya dalam SE tertanggal 13 Mei 2024 tersebut.
Selain itu, ia mengimbau seluruh kepala daerah agar memastikan realisasi anggaran dana hibah Pilkada Serentak 2024 pada APBD Tahun Anggaran 2024 sebesar 60 persen dari total dana hibah.
Ia mengatakan bahwa hal tersebut sesuai dengan SE Mendagri Nomor 900.1.9.1/435/SJ tanggal 24 Januari 2023 tentang Pendanaan Kegiatan Pilkada Tahun 2024, sekaligus SE Mendagri Nomor 900.1.9.1/5252/SJ tanggal 29 September 2023 terkait ihwal yang sama.
Tak hanya itu, dalam SE tersebut, ia juga menekankan pentingnya kepala daerah untuk meningkatkan peran partisipasi asosiasi atau perhimpunan wartawan dalam mendukung Pilkada 2024.
Ia menjelaskan bahwa peningkatan tersebut dapat dilakukan melalui kerja sama dengan wartawan dan media massa agar berkontribusi dalam sosialisasi, edukasi, dan literasi yang bertujuan mencerdaskan pemilih serta meningkatkan partisipasi pemilih.
“Serta mencegah pemberitaan negatif sebagai upaya memperkuat legitimasi hasil Pilkada Serentak 2024,” lanjutnya.
Adapun kerja sama tersebut, menurut dia, dapat dilaksanakan bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) atau asosiasi/perhimpunan wartawan dan organisasi lain yang memiliki unsur keanggotaan di seluruh Indonesia.
Sementara itu, ia meminta kepala daerah untuk dapat melaporkan pelaksanaan SE tersebut secara berjenjang melalui Sekretariat Jenderal paling lama Juni 2024.