Pemerintah Kota (Pemkot) Serang melarang ASN di lingkungannya untuk melakukan pendekatan atau PDKT dengan Parpol terutama pada Pilkada serentak 2024.
Demikian dikatakan PJ Walikota Serang Yedi Rahmat usai hadir dalam acara rapat koordinasi terkait isu-isu strategis tentang Netralitas Aparatur Sipil Negera (ASN) dalam penyelenggaraan Pilkada.
Yedi Rahmat mengatakan hasil koordinasi dengan Kemendagri didapati arahan agar ASN tidak boleh memasang spanduk dan/atau baleho dan alat peraga lainnya.
“Kemudian yang kedua tidak boleh mempromosikan diri di media sosial dan yang ketiga tidak boleh melakukan pendekatan kepada partai politik,” katanya.
Menurutnya hari ini pihaknya tinggal menunggu surat edaran yang akan dikeluarkan oleh Kemendagri berikut klasifikasi atau jenis-jenis pelanggaran terkait netralitas ASN.
“Terkait jenis sanksi terhadap ASN yang sudah mendeklarasikan diri calon kepala daerah, kita tidak dapat mendahului. Jadi kita menunggu surat edaran dari Menteri Dalam Negeri yang akan diperjelas,” imbuhnya.
Diakhir percakapannya Yedi Rahmat mengatakan, Surat Edaran (SE) Kemendagri tentang Netralitas Aparatur Sipil Negera (ASN) semoga keluar lebih cepat.