Bawaslu Banten: 5 Panwascam Diberhentikan karena Pelanggaran Kode Etik

SERANG – Bawaslu Provinsi Banten mencatat ada 9 pelanggaran pemilu sepanjang pelaksanaan Pemilu 2024 di Banten yang sebagian justru melibatkan Panawascam.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Banten Badrul Munir mengungkapkan, berdasarkan data dari bawaslu kabupaten/kota dan Bawaslu Banten, selama pelaksanaan Pemilu 2024 total ada 33 laporan yang masuk.

Meski demikian, laporan selama Pemilu 2024 tersebut ada 29 diantaranya yang merupakan laporan yang teregister sementara sisanya 4 laporan tidak teregister.

Dari 29 laporan yang teregister itu, 19 di antaranya merupakan laporan dari masyarakat sementara 10 lainnya temuan Bawaslu Provinsi Banten.

“Laporan yang teregister maksudnya adalah laporan yang kemudian diproses. Sedangkan yang tidak teregister adalah yang tidak memenuhi unsur sehingga tidak diproses lebih lanjut,” ujarnya.

Badrul Munir mengungkapkan, dari 29 laporan yang teregister itu, 20 di antaranya tidak terbukti sebagai sebuah pelanggaran pemilu. Adapun 9 lainnya terbukti sebagai pelanggaran pemilu.

Dari 9 pelanggaran pemilu itu, 1 pelanggaran diputuskan hanya merupakan pelanggaran administrasi.

5 pelanggaran diputuskan sebagai pelanggaran kode etik penyelenggara, dan 3 pelanggaran lainnya masuk dalam kategori pelanggaran lainnya.

“Tapi tidak ada yang merupakan pelanggaran tindak pidana pemilu,” ujarnya.

Pelanggaran terberat yang terjadi adalah pelanggaran etik yang melibatkan penyelenggara pemilu, dalam hal ini pengawas kecamatan atau panwascam.

Adapun sanksi yang diberikan adalah berupa pemecatan dari jabatan mereka sebagai panwascam.

“Sanski paling berat dari pelanggaran kode etik penyelenggara adalah diberhentikan,” ujarnya.

Badrul Munir mengungkapkan, ada 5 orang yang penyelenggara yang diberhentikan karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik sebagai penyelenggara.

Mereka tersebar di Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang, dan Kabupaten Tangerang.

Adapun jenis pelanggarannya ada yang terkait dengan seleksi pengawas kelurahan desa/ kelurahan, terkait penanganan pelanggaran pemilu, termasuk juga ada yang terlibat kasus suap.

“Intinya tidak bersikap profesional. Itu ada yang dari laporan masyarakat dan ada juga yang temuan kami,” ujarnya.

Terkait gugatan yang diajukan oleh caleg atau timses, Badrul mengatakan untuk di tingkat Provinsi Banten hal itu tidak ada.

Hanya ada di Kota Tangerang Selatan dengan gugatan kelompok yang tidak setuju dengan caleg yang diajukan salah satu partai.

Ketua Bawaslu Provinsi Banten Ali Faisal mengatakan, panwascam yang dipecat karena melanggar kode etik penyelenggara Pemilu maka akan di-blacklist.

Mereka tidak akan bisa lagi mencalonkan sebagai penyelenggara karena memiliki rekam jejak buruk.

“Nggak bisa (daftar lagi-red) karena sudah cacat etik,” ujar Ali.

Ali mengungkapkan, penegakan etik di tingkatan ad hoc dilakukan oleh setingkat di atasnya, dalam hal ini bawaslu kabupaten kota.

Karena yang melakukan pelanggaran adalah panwascam atau ad hoc, maka yang menjatuhkan sanksi adalah bawaslu di tingkat kabupaten kota. Karena itu, mereka secara sah dan meyakinkan telah melanggar etik berat.

“Intinya nggak bisa (daftar lagi-red). Kalau daftar lagi ada catatan,” ujarnya.

Read Previous

Suara Aliansi Mahasiswa dan Santri: Tolak Adu Domba, Wujudkan Persatuan Bangsa

Read Next

Penjabat Gubernur Banten Apresiasi Kinerja KPU dan Bawaslu dalam Pemilu 2024

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Most Popular