Ombudsman Banten Perkuat Pengawasan Netralitas ASN Menjelang Pemilu 2024

SERANG – Ombudsman Perwakilan Provinsi Banten mengawasi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk meminimalkan adanya penyalahgunaan fasilitas negara dalam Pemilu 2024. Kepala Ombudsman Banten, Fadli Apriadi di Serang, Banten, Senin, mengatakan pemilu merupakan bagian dari pelayanan publik yang dalam pelaksanaannya harus berjalan jujur dan adil (jurdil).

“Kami bertanggung jawab kepentingan publik tidak digunakan untuk kepentingan politis sehingga netralitas ASN yang dilihat Ombudsman ini penggunaan pelayanan publik tidak memihak,” katanya.

Dia juga mengatakan telah berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu setempat tentang mitigasi terhadap potensi pelanggaran dalam pesta demokrasi, terutama pada netralitas ASN yang berkaitan dengan pelayanan publik.

“ASN sangat rawan untuk dimobilisasi mencoblos paslon tertentu, parpol tertentu atau salah satu caleg (calon legislatif),” ujarnya.

Apabila masyarakat menemukan seorang oknum ASN melalukan mobilisasi dan penggalangan politik maka harus dilaporkan dugaan itu ke Ombudsman Banten.

Selain membuat laporan ke Ombudsman, masyarakat juga bisa melaporkan dugaan kecurangan pemilu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat.

“Sampai Sekarang belum ada laporan yang masuk ke Ombudsman terkait dengan netralitas tapi dihubungkan pelayanan publik. Kalau pose itu bukan pelayanan publik, itu ranahnya Bawaslu,” katanya.

Read Previous

Civitas Akademika Banten Bersatu Menyerukan Persatuan Jelang Pemilu 2024

Read Next

UIN SMH Banten Deklarasikan Dukungan untuk Pemilu Damai dan Aman

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Most Popular