PANDEGLANG – Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Banten memberikan penyuluhan hukum bagi aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Pandeglang.
Penyuluhan berlangsung di ruang Oproom Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Pandeglang, Selasa 23 Januari 2024.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Banten Meidy Firmansyah mengungkapkan, kegiatan ini dilaksanakan di seluruh 33 kantor Kemenkumham di Indonesia, dengan tujuan memastikan bahwa ASN harus menjaga sikap selama Pemilu 2024.
Meidy Firmansyah menyatakan, tanggung jawab untuk menegakkan netralitas tidak hanya ada di Kemenkumham, juga tugas bersama seluruh komponen pemerintah.
Meidy Firmansyah menggarisbawahi bahwa risiko terjadinya pelanggaran netralitas ASN sudah menjadi kenyataan, sebagaimana telah terjadi beberapa contoh di berbagai wilayah. Menghadapi hal ini, ia menegaskan komitmen menyosialisasikan prinsip netralitas kepada seluruh ASN.
“Maka dari itu, kami di sini berkomitmen untuk menyosialisasikan hal ini kepada seluruh ASN,” ungkapnya, Selasa 23 Januari 2024.
Ia menjelaskan, urgensi penyuluhan ini sebagai langkah preventif mengingat risiko pelanggaran netralitas disebabkan kurang memahami aturan di kalangan ASN.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap ASN memahami pentingnya netralitas dalam melaksanakan tugas, terutama dalam konteks Pemilu 2024,” jelasnya.
Dengan melibatkan seluruh ASN dari tingkat kecamatan, kelurahan, dan kepala desa, Kemenkumham Banten berupaya menciptakan komitmen kolektif agar setiap individu terlibat dalam menjaga integritas dan netralitas dalam proses demokrasi.
Menurutnya, kemungkinan terjadinya pelanggaran netralitas dikarenakan kurangnya pemahaman aturan di kalangan ASN.
“Faktor kurang pemahaman para ASN terkait aturan netralitas mungkin menjadi penyebab pelanggaran aturan tersebut,” ujarnya.
Untuk mengatasi hal ini, Firmansyah menyampaikan. penguatan, sosialisasi, dan penyuluhan serentak merupakan upaya konkret yang dilakukan.
Ia melanjutkan, langkah-langkah ini akan dijelaskan secara rinci dalam regulasi, termasuk referensi pada surat keputusan bersama antara Menteri Dalam Negeri dan unsur pemerintah lainnya.
ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam aturan itu disebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan atau pengurus partai politik.
ASN diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Pentingnya netralitas ASN di dalam pelaksanaan pemilu, konsekuensi pelanggaran sudah diatur, termasuk sanksi administrasi, sanksi tertulis, dan sanksi berat.
“Melalui sosialisasi penyuluhan hukum ini, harapan kami adalah agar setiap ASN benar-benar mematuhi aturan yang ada, menjaga netralitasnya, dan tidak memihak kepada pihak atau calon tertentu selama proses pemilu,” harapnya.
Tidak hanya melibatkan ASN, kehadiran kepala desa juga menjadi fokus Kemenkumham Banten. Para kepala desa dapat menjadi katalisator yang mendorong warganya untuk aktif menggunakan hak pilih pada pemilu.
“Pentingnya peran kepala desa dalam kesempatan ini adalah untuk menjadi pendorong utama agar warga desa menggunakan hak pilihnya,” lanjutnya.
Selain itu, kepala desa juga diharapkan dapat berperan aktif dalam menertibkan dan menjaga keamanan jalannya pemilu secara damai. Peran mereka sebagai pemimpin lokal diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam menciptakan lingkungan yang kondusif selama proses demokrasi berlangsung.
“Penting bagi kepala desa untuk menjadi tokoh yang memberikan contoh positif, tidak hanya dalam menggalang partisipasi warga dalam pemilu tetapi juga dalam menjaga ketertiban dan keamanan selama proses berlangsung,” pungkasnya.