Ketua Bawaslu Banten: Pengawas TPS Harus Netral

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten Ali Faisal menekankan kepada para pengawas tempat pemunggutan suara (TPS) untuk bersikap netral di Pemilu 2024.

 

Hal itu disampaikannya usai melantik 164 orang pengawas TPS di Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak, Senin 22 Januari 2024.

 

Ali mengatakan, pengawas TPS dalam menjalankan tugasnya wajib untuk menjunjung tinggi integritas sebagai pengawas pemilu.

 

“Pengawas TPS terikat dengan integritas, sikap imparsial dan netral. Untuk itu diharapkan seluruh pengawas TPS dapat menegakkan prinsip-prinsip tersebut untuk menjamin pelaksanaan pemilu di tingkatan paling bawah dapat berjalan dengan semestinya,” kata Ali.

 

Ia mengatakan, pengawas TPS alias PTPS harus memahami tugas, wewenang dan kewajibannya sebagaimana yang diamanatkan Pasal 114, 115 dan 116 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. PTPS bertugas melakukan pengawasan persiapan dan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara, serta pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS.

 

“Juga ada kewajiban menyampaikan keberatan dalam hal ditemukan pelanggaran, kesalahan dan penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara, berwenang menerima salinan BA dan kemudian menyampaikan laporan pekerjaannya ke Panwascam,” ujarnya.

 

Mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) ini menerangkan, PTPS memiliki masa kerja sejak dilantik selama 23 hari menjelang pelaksanaan pemilu dan 7 hari setelah pemilu.

 

Diharapkan, selama menjalankan tugas, PTPS bisa memanfaatkan waktu sebaik mungkin untuk berkoordinasi dengan KPPS masing-masing sambil memahami kerja-kerja teknis pengawasan baik logistik, daftar pemilih, pungut hitung dan rekapitulasi.

 

“Koordinasi dengan KPPS harus terus dijaga dalam upaya mengawal jalannya Pemilu 2024 yang transparan, jujur dan adil. Yang mana PTPS di sini juga memiliki peran untuk melakukan pencegahan dan pengawasan terkait kegiatan-kegiatan yang dilarang dalam pemilu seperti politik uang, netralitas dan lain- lainnya.

 

Ali menyebut keterlibatan PTPS adalah bagian daripada sumbangsih nyata bagi bangsa dan negara dalam pengawasan pemilu yang beradab dan sekaligus menegakkan keadilannya.

 

“Jika dinilai semata-mata karena uang, uang kehormatan atau honorarium yang kelak diterima dengan sumbangsih tenaga dan pikiran yang telah dikeluarkan oleh seluruh pengawas TPS tidak ada bandingannya,” pungkasnya.

 

Untuk diketahui, pelantikan PTPS se-Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak dihadiri oleh 164 PTPS hasil seleksi yang terdiri dari laki-laki 102 orang dan 62 perempuan hari ini dilantik dan di ambil sumpah. Pelantikan dilaksanakan di salah satu madrasah aliyah.

 

Pelaksanaan pelantikan berjalan dengan khidmat oleh Panwascam Kecamatan Sajira yang diselingi oleh pembacaan pakta integritas oleh dua orang perwakilan pengawas TPS.

 

Proses pelantikan langsung di hadiri oleh ketua Bawaslu Provinsi Banten Ali Faisal yang di dampingi oleh Deden Kurniawan selaku anggota Bawaslu kabupaten Lebak beserta jajaran Panwascam dan seluruh pengawas Desa.

Read Previous

HNSI Kota Cilegon Ajak Nelayan Jaga Persatuan Meski Beda Pilihan di Pemilu 2024

Read Next

Langkah Preventif: Kemenkumham Banten Ajak Seluruh ASN Pahami Aturan Netralitas Pemilu

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Most Popular