Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta Penjabat (Pj) kepala daerah dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Banten untuk tidak mengintervensi pelaksanaan Pemilu 2024.
Kepada TitikKata, Komisioner Bawaslu Banten Ajat Munajat saat di temui Plaza Aspirasi KP3B, Curug, Kota Serang, Selasa (2/1/2024), menjelaskan Bawaslu akan melakukan tindakan tegas jika menemukan Pj kepala daerah tidak netral pada pemilu tahun 2024.
“Netralitas ASN tentu menjadi fokus pengawasan Bawaslu yah, apalagi Banten berdasarkan indeks kerawanan pemilu, posisi Banten secara nasional ada di peringkat 3 nasional. Artinya apa? Ini tentu jadi fokus Bawaslu, termasuk juga penjabat (Pj) kepala darah, karena Pj ini kan juga dia merupakan ASN, maka Bawaslu mengimbau kepada semua penjabat kepala daerah di Banten agar netral dalam pelaksanaan pemilu ini,” ujar Ajat.
Saat ini, terdapat 5 kepala daerah di Banten dijabat oleh Pj, yaitu Pj Gubernur Banten Al Muktabar, Pj Bupati Tangerang Andi Ony Prihartono, Pj Bupati Lebak Iwan Kurniawan, Pj Wali Kota Serang Yedi Rahmat, dan Pj Wali Kota Tangerang Nurdin.
Karena itu, Bawaslu menekankan Pj kepala daerah harus netral dan berkomitmen sukseskan Pemilu 2024.
“Mau Pj ataupun ASN-ASN yang lain, pada posisi pemilu (harus netral,red) karena regulasi ASN itu kan melarang, kemudian juga di UU 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum ASN tidak boleh terlibat mengikuti kampanye baik itu sebagai peserta ataupun penyelenggara atau petugas kampanye. Itu ngga boleh,” katanya.
Sejauh ini, Bawaslu mengklaim belum menemukan Pj kepala daerah di Banten yang melanggar netralitas Pemilu.
“Terkait dengan Pj belum ada, ASN itu temuan kita malah di Pandeglang dan proses sudah dilakukan surat rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Pandeglang sudah dilayangkan ke KASN,” tandasnya.