Pentingnya Partisipasi dalam Pemilu 2024: MUI Pandeglang Ingatkan Konsekuensi Golput

PANDEGLANG – Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi mengeluarkan fatwa yang menyatakan perilaku golput atau tidak menggunakan hak pilih dalam Pemilu 2024 sebagai perbuatan yang terlarang.

Hal ini disampaikan oleh Ketua MUI Kabupaten Pandeglang, KH Zamzami Yusuf. Menurutnya, keterlibatan masyarakat dalam proses pemilihan pada Pemilu 2024 merupakan suatu keharusan yang diacu pada fatwa sebelumnya yang menegaskan kewajiban memilih pemimpin.

“Dalam konteks golput yang diharamkan, hal ini sangat penting karena keberadaan golput, terutama jika angkanya signifikan, dapat mengurangi nilai demokrasi secara keseluruhan,” ungkap Ketua MUI Kabupaten Pandeglang KH Zamzami Yusuf, Rabu 20 Desember 2023.

Ia menjelaskan, MUI mengacu pada pandangan sahabat Nabi Abu Bakar Ash Shiddiq, Umar bin Khattab, serta pendapat al-Mawardi yang menegaskan pentingnya penegakan kepemimpinan sebagai suatu kewajiban (fardhu kifayah). Pandangan ini telah didasarkan pada pertimbangan hukum agama yang disusun oleh para ulama.

Lebih lanjut, KH Zamzami Yusuf menegaskan bahwa konsekuensi dari golput akan berdampak pada ketidakwakilan hasil pemilihan terhadap DPR dalam pembuatan undang-undang serta pada DPRD dalam proses pembuatan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yang akan mengurangi makna serta keabsahannya.

“Oleh karena itu, hal ini perlu disampaikan kepada masyarakat agar mereka memahami pentingnya berpartisipasi dalam proses ini,” ujarnya.

“Kita hidup dalam masyarakat yang terdiri dari beragam komponen umat beragama, namun toleransi terhadap minoritas tetap dijunjung tinggi dengan pemahaman bahwa toleransi juga memiliki batasan dan ketentuan,” sambungnya.

Dia memberikan contoh yang menjelaskan bahwa ketika berdekatan dengan tetangga yang juga adalah mertua, kakak, atau saudara dengan keyakinan agama yang sama, haknya adalah tiga.

 

Namun, jika bertetangga dengan individu dari berbagai daerah yang seagama, haknya adalah dua. Namun demikian, jika tetangga tersebut non-muslim, hak yang ada terhadap non-muslim tersebut adalah satu, yakni untuk tidak mengganggu atau mengusik ketenangannya.

“Dalam pandangan kita, seseorang yang tidak mampu menjaga ketenangan dan kedamaian, meskipun dia non-muslim,” ujarnya.

Dalam konteks fatwa MUI tentang golput, Ketua MUI Kabupaten Pandeglang, KH Zamzami Yusuf menyatakan dukungannya terhadap keputusan tersebut. “Iya saya mendukung,” katanya.

Ia menambahkan pesan kepada masyarakat Pandeglang, terutama mengenai Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, bahwa pentingnya menjalankan proses pemilu dengan jujur dan adil (Jurdil).

Lebih lanjut, KH Zamzami Yusuf menekankan pentingnya untuk tidak membiarkan perbedaan pilihan menghasilkan sentimen kebencian di antara sesama.

“Kami mengharapkan agar perbedaan pilihan tidak menjauhkan kita satu sama lain, sehingga tidak ada ruang bagi permusuhan meskipun kadang tidak tampak secara langsung. Karena jika hal ini terjadi, itu menandakan adanya kekurangan dalam kesadaran berdemokrasi,” jelasnya.

“Oleh karena itu, harapan kami kepada seluruh masyarakat Pandeglang adalah agar menyikapi Pemilu ini dengan kegembiraan yang menyeluruh,” tandasnya.

Read Previous

Persiapan Pemilu di Kota Tangsel: 3.824 Unit TPS untuk Pemilih Ber-KTP Elektronik

Read Next

Mahasiswa Cipayung Plus Banten Gelar Deklarasi Pemilu Damai 2024

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Most Popular