TANGERANG SELATAN – Kepala Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Banten, A. Munawar, memastikan bahwa pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang, hanya pemilih yang memiliki KTP elektronik yang berhak memilih. Ini telah diatur dalam undang-undang pemilu.
Hal ini mengakibatkan sebagian besar Warga Tangsel tidak dapat menggunakan hak pilih mereka.
“Di Tangsel ada 13.229 pemilih non KTP elektronik,” katanya kepada awak media di Serpong, Rabu (20/12).
Munawar menjelaskan, dalam ketentuan Pasal 348 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, sebuah syarat mutlak bagi seorang pemilih adalah memiliki KTP elektronik dan terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap atau Daftar Pemilih Khusus.
“Jadi kuncinya adalah pemilih yang memiliki KTP elektronik,” jelasnya.
Munawar pun menerangkan, bahwa pihaknya belum dapat memastikan apakah kartu keluarga juga akan diakui sebagai salah satu dokumen kependudukan yang sah untuk menjadi persyaratan dalam pemilihan umum selain KTP elektronik.
Meski hal tersebut dimungkinkan, lembaga penyelenggara di Daerah masih menunggu kebijakan resmi yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat, menyangkut peraturan untuk pemungutan dan penghitungan suara.
“Agar kemudian nanti dapat terakomodasi. Nah ini yang di dalam konsepsi pemutakhiran data pemilih, apakah nanti ada pengecualian ini menjadi PR bagi kita bersama,” ujar Munawar.
Di Kota Tangsel sendiri dalam Pemilu pada 14 Februari 2024 mendatang jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersedia mencapai 3.824 unit.