Jejaring Panamandala Provinsi Banten mendeklarasikan Pemilu Damai dan Dialog Kebangsaan di sebuah hotel di Kota Serang, Kamis (30/11/2023).
Deklrasi Pemilu Damai dan Dialog Kebangsaan itu dihadiri KH Embay Mulya Syarief (Ketua PB Mathlaul Anwar) dan KH Matin Syarkowi (Tokoh NU Banten).
Dialog ini menjadi forum yang sangat berharga dalam mendiskusikan isu-isu kebangsaan, politik identitas dan persiapan pemilu yang akan datang.
Para peserta secara tuntas membahas bagaimana melestarikan keberagaman dan persatuan dalam konteks politik.
KH Embay Mulya Syarief dan KH Matin Syarkowi memberikan pandangan berharga mengenai pentingnya memelihara persatuan dalam kerangka identitas politik yang beragam.
Keduanya menyampaikan pesan perdamaian dan pentingnya menjaga proses Pemilu sebagai momen yang mendukung keberagaman.
Muhamad Zidan Nugraha, Sekretaris PMPI Provinsi Banten mengatakan, kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dan pemersatu bangsa.
Karena itu, Pancasila harus dipertahankan oleh generasi muda melalui revitalisasi dan aktualisasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Pemilu ini hanya semangat ajang 5 tahun sekali , maka dari itu hindari perpecahan antar sesama masyarakat dan bisa menghadirkan pemilu yang aman damai dan bermartabat,” katanya.
Puncak acara adalah deklarasi bersama yang diumumkan oleh para peserta, termasuk tokoh ulama, untuk memastikan pelaksanaan Pemilu yang damai, berintegritas, dan mencerminkan semangat kebangsaan.
Keberadaan tokoh ulama dalam acara ini memberikan tambahan nilai spiritual dan etika dalam mendukung proses demokrasi.adapun isi deklarasi.
Deklarasi dalam acara itu mengatasnamakan Komponen Masyarakat dari unsur ulama, pemuda dan komponen lainnya di Provinsi Banten. Isi deklarasi antara lain;
Pertama, akan melaksanakan Pemilu 2024 yang damai dan kondusif untuk mewujudkan demokrasi yang bermartabat.
Kedua, menolak upaya yang dapat menimbulkan perpecahan di masyarakat, menghindari kegiatan provokatif, menghasut, ujaran kebencian dan menggunakan isu sara dalam pelaksanaan Pemilu 2024.
Ketiga, menciptkan situasi dan kondisi kondusif di Provinsi Banten.
Keempat, menjaga Pemilu dari polarisasi yang bisa mengakibatkan perpecahan di tengah masyarakat di Provinsi Banten.