Apel Siaga Pengawasan Pemilu: Bawaslu RI Peringatkan Netralitas ASN di Provinsi Banten

SERANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, menyoroti netralitas ASN di Provinsi Banten di tahun politik ini. Bawaslu menilai, kerawanan netralitas ASN di Provinsi Banten sangat tinggi, sehingga dibutuhkan pengawasan yang lebih yang melibatkan seluruh unsur stakeholder termasuk masyarakat.

Hal tersebut, dikatakan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, saat memimpin Apel Siaga Pengawasan Pemilu di Alun-alun Kota Serang, Kamis (23/11/2023).

Hadir dalam acara tersebut, Ketua Bawaslu Provinsi Banten Ali Faisal bersama jajaran, Staf Ahli Gubernur Komarudin, jajaran Forkopimda serta Bawaslu tingkat Kabupaten dan Kota sampai tingkat desa.

Bagja mengungkapkan, ada beberapa temuan ASN yang diduga tidak netral dalam tahun politik ini. Terhadap temuan itu ia lakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku, termasuk juga netralitas kepala desa yang tidak boleh melakukan kampanye atau terlibat dalam arus perpolitikan.

Kades itu jelas aturannya, di UU Nomor 7 tahun 2017 dimana di situ disebutkan tidak boleh melibatkan diri dan tidak boleh melakukan kebijakan yang menguntungkan dan merugikan pihak tertentu.

“Maka dari itu, apapun bentuk kampanyenya itu tidak boleh. Sama halnya seperti yang terjadi di Jakarta kemarin,” kata Bagja, Kamis (23/11/2023).

Kemudian terkait dengan program pemerintah, lanjut Bagja, sejatinya tetap harus berjalan sebagaimana mestinya. Itu tidak boleh terganggu. Namun demikian, modus yang sering terjadi para calon atau peserta pemilu ini sering masuk pada program tertentu dimana yang bersangkutan mempunyai kepentingan tersendiri.

“Terkait netralitas ASN, PJ atau kepala daerah kan ASN terikat dengan SKB 5 lembaga pengawasan dari Bawaslu dan masyarakat untuk melaporkan kepada kami,” pungkasnya.

Selain pengawasan terhadap eksternal, Bagja juga meminta kepada seluruh unsur masyarakat agar ikut serta mengawasi kinerja jajaran Bawaslu agar tetap netral dan tidak melakukan hal-hal yang melanggar aturan.

“Silahkan laporkan. Kita ada dewan kehormatan penyelenggara pemilu yang siap menerima laporan dan akan menindak tegas anggota kami yang nakal sampai tingkat desa. Sanksinya kita akan pidana,” tegasnya.

Ketua Bawaslu Provinsi Banten Ali Faisal menambahkan, apel siaga ini dilakukan sebagai bentuk Deklarasi bersama untuk melakukan pengawasan terhadap netralitas ASN dalam rangka menciptakan pemilu yang berintegritas.

“Untuk memastikan itu, selain melalui pengawasan yang dilakukan secara langsung, kita juga mengoptimalkan portal pengawasan berbasis digital. Kedepan kita juga akan membuat pengawasan patroli cyber,” ujarnya.

Diakui Ali, pengawasan yang berbasis digital itu ia lakukan mengingat saat ini potensi politik uang bisa dilakukan secara elektronik, misalnya melalui token listrik, Ovo, Shopee Pay itu juga bagian dari yang diawasi diakibatkan dengan nominal uang.

“Ini merupakan tantangan baru bagi kami, di pemilu yang berbasis digital ini, tapi kita maksimalkan seluruh SDM kita untuk itu,” katanya.

Ali juga memerintahkan kepada seluruh jajaran, untuk aktif melakukan pengawasan, tidak hanya sekedar menunggu laporan. Dengan cara kita turun ke lapangan, akan semakin sempit pergerakan potensi pelanggaran yang terjadi.

“Terkait dengan netralitas ASN, jika ditemukan kita akan teruskan itu ke KASN,” ucapnya.

Read Previous

Jelang Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024, Pj. Bupati Lebak Tekankan ASN Jaga Netralitas

Read Next

Melangkah Bersama: Pemilu Tertib, Aman, dan Damai di Kabupaten Tangerang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Most Popular