SERANG – Beredar video yang diduga dilakukan oleh Rocky Gerung yang mengeluarkan kata ‘Bajingan’ untuk Presiden Republik Indonesia Joko Widodo viral di media sosial.
Pernyataan tersebut menuai kontroversi, bahkan pendukung Jokowi tidak segan melaporkannya ke kepolisian atas dugaan ujaran kebencian.
Sekertaris DPD Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) Provinsi Banten Dimas Pradipta melaporkan “RG” ke Subdit 5 Siber Diskrimsus Polda Banten.
“Hari ini DPD Repdem Provinsi Banten telah melaporkan, laporan terhadap saudara RG ke Polda Banten terkait penistaan terhadap Presiden,” ucapnya kepada Fakta Banten, Rabu (2/8/2023).
“Kami diterima baik oleh Dirkrimsus Bidang Siber, kemudian kami diterima dan akan ditindak lanjuti oleh siber Polda Banten,” tambahnya.
Menurutnya, laporan yang dibuat terhadap “RG” untuk memberikan efek jera terhadap seorang publik figur nasional yang juga merupakan akademisi.
“Tindakan kami ini hanya ingin memberikan efek jera terhadap seorang publik figur “RG” dimana pada saat orasi dihadapan buruh mengatakan hal yang seharusnya tidak dikatakan oleh seorang tokoh nasional atau sekaligus akademisi dalam hal pendidikan di Indonesia,” ucapnya.
“Mudah-mudahan ke depan tidak ada lagi ucapan-ucapan atau kata-kata yang dilakukan serupa oleh RG lainnya, dimana kebebasan berpendapat atau berpolitik ada batasnya tidak lantas bebas sebebasnya tanpa aturan tanpa adanya norma-norma dan budaya dari bangsa Indonesia,” imbuhnya.
Sementara itu, ditempat yang sama Ketua DPC Repdem Kota Serang Ahmad Zaki Fathi Fuadi mengatakan apa yang dikatakan saudara Rocky Gerung sudah melebihi batas dan mengandung ujaran kebencian.
“Menurut saya, siapapun boleh dan bebas untuk berpendapat tapi tentu ada etikanya. Pernyataan ataupun pendapat saudara Rocky gerung ini sudah melebih batas. Karena ada ucapan yang mengandung kebencian dan menjatuhkan harkat serta martabat seorang Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi di Indonesia,” pungkasnya.