Banten Law Society Melaporkan Mudrick M. Sangidu Ke Polda Banten Atas Ujaran Kebencian Terhadap Presiden Jokowi

 

Serang – Komunitas Banten Law Society mengambil langkah tegas dalam menangani kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo. (19/06/2023).

 

Mereka telah mengajukan laporan resmi ke Polda Banten untuk menuntaskan masalah yang berpotensi merusak persatuan dan kesatuan bangsa.

 

Banten Law Society, sebagai wadah komunitas yang peduli terhadap hukum dan keadilan, melakukan kajian mendalam terhadap peristiwa ini.

 

Kejadian kontroversial ini bermula saat Mudrick M. Sangidu yang menjadi pembicara dalam acara Ulang Tahun Ke-26 Mega Bintang di Solo, Jawa Tengah, Selasa (13/6).

 

Ia diduga melontarkan pernyataan yang merendahkan Presiden Joko Widodo. Pernyataan provokatif yang diungkapkan Sangidu di hadapan penonton dan terekam dalam tayangan YouTube Refly Harun.

 

Direktur Eksekutif Banten Law Society Sopani mengatakan bahwa pernyataan yang disampaikan oleh Sangidu merupakan ujaran kebencian yang tidak hanya melanggar etika berbicara, tetapi juga bertentangan dengan konstitusi negara.

 

“Pernyataan yang dikeluarkan saudara Mudrick m. Sangidu. Menurut kajian kami sangat provokatif dan merendahkan Presiden RI Joko Widodo selain itu hal tersebut juga sangat bertentangan dengan konstitusi,” katanya melalui pesan whatsapp, Minggu (18/6).

 

Ia juga mengatakan menjelang tahun-tahun politik, Banten Law Society mengingatkan masyarakat akan pentingnya menjaga kedamaian dan keharmonisan di tengah perbedaan pendapat.

 

“Mengingat momentum yang menjelang tahun-tahun politik alangkah lebih baiknya kita bersama-sama menjaga situasi dan kondusifitas seluruh elemen masyarakat agar tidak terjadi chaos maupun kegaduhan,” katanya.

 

Oleh karena itu, komunitas Banten Law Society memutuskan untuk melaporkan dugaan ujaran kebencian tersebut ke Polda Banten.

 

Ia berharap agar pihak berwenang segera melakukan penyelidikan menyeluruh dan mengambil tindakan hukum yang sesuai terhadap pelaku. Langkah ini diambil sebagai bentuk kepedulian mereka terhadap penegakan hukum dan tegaknya keadilan di masyarakat.

 

“Maka dari itu kami berharap kepada stakeholder terkait untuk segera menindaklanjuti hal tersebut,” ujarnya

Read Previous

Kunjungi Kesultanan Banten Lama, Ganjar Berziarah hingga Ingatkan Sejarah

Read Next

Tia Rahmania, Psikolog Berpengaruh, Ditunjuk sebagai Kaka GenRe Banten: Bersama-sama Menurunkan Angka Stunting

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Most Popular